Setelah PIMNAS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional) tahun ini yang dilaksanakan di Unila, lampung. Sesuai dengan rencananya, PIMNAS 2008 kedepan akan dilaksanakan di UNISSULA. Di dalam dunia pendidikan, ternyata unissula tidak hanya dipandang piawai “demo”, namun ternyata kampus kita pun mampu mengangkat harum namanya yang notabene telah mengikuti program-program keatifitas mahasiswa, hingga akhirnya dipercaya untuk menjadi tuan rumah tahun 2008 mendatang. PIMNAS merupakan ajang promosi bagi suatu lembaga institusi, Unissula karena erguruan Tinggi se Indonesia akan datang ke kampus kita, sehingga akan membangun citra bahwa unissula bukan kelas bawah.Dalam PIMNAS tahun 2008 saya akan mengkaji mengenai Program Kreatifitas Mahasiswa Ilmiah. Dalam kesempatan kali in, saya akan mengkaji mengenai keberadaan dan fungsi lembaga kejaksaan.
Hari ini, 22 Juli 2008 adalah merupakan hari ulang tahun kejaksaan yang ke 47, yang dinamakan sebagai “hari bhakti adhyaksa”. Seharusnya fungsi dan keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia meningkat seiring dengan perkembangan, kebutuhan, dan kesadaran masyarakat. Karena Kejaksaan dimana sebagai komponen kekuasaan eksekutif, di bidang penegakan hukum seharusnya kembali merenung mengenai keberadaan institusinya sehingga mempunyai paradigma baru dalam dunia keadilan di negara Republik Indonesia. Dimana lebih mengenal jati diri sebagai panggilan tugas-tugasnya.
Adanya Reformasi kejaksaan, dimana sebelum melakukan fungsi-fungsinya sebagai lembaga keadialan dan penegakan hukum. institusi ini telah melakukan evaluasi terhadap internal Kejaksaan, hal ini pun membuahkan hasil bahwasanya komosi kejaksaa telah menerima 116 aporan pelanggaran jaksa nakal selam januari hingga maret 2008. Selanjutnya diharapkan dapat membongkar lebih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal untuk dibawa ke jalur hukum, yaitu dengan cara menindaklanjuti, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, apalagi kalau sampai memanen keuntungan di era pemberantasan korupsi, menurut hemat saya solusi ini diharapkan sebagai efek jera dari jaksa-jaksa tersebut. kemudian diharapkan pula kinerja dari aparatur dan mutasi personel di lingkungan instansi, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai sarana pencegahan keterlibatan masalah dalam melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penting bidang korupsi antara lain BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi).
